Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.[2]
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Deputi | Warsono[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110 | |
Situs web | |
www |
Referensi
sunting- ^ "POLHUKAM - Pejabat Eselon 1". Kemenko Polhukam RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-21.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-04-22. Diakses tanggal 2018-06-21.[pranala nonaktif permanen]
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia