Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Kementerian Koordinator
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat[1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110

Tugas dan Fungsi

sunting

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial. Deputi Bidang Koordinasi peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
  2. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
  5. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Referensi

sunting