Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.[1]

Deputi Bidang Koordinasi
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Kementerian Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015
Susunan organisasi
DeputiArmed Wijaya
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.polkam.go.id

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-04-22. Diakses tanggal 2018-06-21. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

sunting