Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan adalah unsur pelaksana di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.[1][2]
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Deputi | Bey Machmudin |
Kantor pusat | |
Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat 10110 | |
Situs web | |
http://www.setneg.go.id/ |
Tugas dan fungsi
suntingTugas
suntingDeputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri.
Fungsi
sunting- penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara,lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
- penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
- pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah,organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
- penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri;
- penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.