Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Deputi Bidang Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI. Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 |
Susunan organisasi | |
Deputi | Slamet Sutarsono[1] |
Biro | |
Perencanaan dan Pengawasan | Damayanti[1] |
Keanggotaan dan Kepegawaian | Rusnianingsih[1] |
Keuangan | Makmur[1] |
Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi | Erry Saptaria Achyar[1] |
Umum | Mardian Umar |
Kantor pusat | |
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://www.dpr.go.id/ |
Tugas dan Fungsi
suntingTugas
suntingDeputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.[2]
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:[2]
- pembinaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI;
- pelaksanaan urusan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.
Struktur Organisasi
suntingDeputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
- Biro Perencanaan dan Pengawasan
- Biro Keanggotaan dan Kepegawaian
- Biro Keuangan
- Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi
- Biro Umum