Denda keterlambatan
Denda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia barang atau jasa oleh pejabat pembuat komitmen dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.[1] Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 (1 ‰) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan [1] dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1/1000 (satu per seribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi. Kadangkala dilakukan mekanisme serah terima sebagian (parsial). Contoh, dalam sebuah proyek pembangunan sekolah dengan capaian 10 unit bangunan sekolah. Namun di akhir kontrak baru selesai 8 unit sekolah yang dibuktikan telah berfungsi. Maka PPK memberi kesempatan kerja dengan denda sebesar sisa pekerjaan yakni 2 unit sekolah semata.
- 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.[2]
Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila pejabat pembuat komitmen memutuskan kontrak secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri.[1]
Rujukan
sunting- ^ a b c "Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-04. Diakses tanggal 2014-11-28. Kesalahan pengutipan: Tanda
<ref>
tidak sah; nama "Perpres" didefinisikan berulang dengan isi berbeda - ^ Susanto, Hendra; Makmur, Hediana (2013). Auditing Proyek-Proyek Konstruksi. Yogyakarta: Andi. hlm. 112. ISBN 9789792940183.