Denda adat
Denda adat adalah sanksi yang dikenakan kepada seseorang atau kelompok yang melanggar norma adat atau peraturan adat. Sanksi ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu dan juga sebagai sebagai alat kontrol sosial.[1] Denda adat biasanya mampu menghapus persoalan kedua belah pihak dan saling memaafkan.[2]
Referensi
sunting- ^ Sidik, Abdurahman; Soeradji, Elvi (2024-06-03). "Implementasi Singer (Denda Adat) sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana melalui Konsep Restorative Justice pada Masyarakat Adat Dayak Bakumpai di Kabupaten Barito Utara (Persfektif Hukum Islam)". Action Research Literate. 8 (6).
- ^ "Orang Rimba: Hilangnya Makna Denda Adat". perpustakaan.menlhk.go.id. Diakses tanggal 29 Oktober 2024.