Demokrasi kesukuan

Demokrasi kesukuan adalah sebuah sistem atau bentuk pemerintahan setempat yang diselenggarakan di dalam batas-batas: wilayah ulayat, jangkauan hukum adat, dan sistem kepemimpinan serta pola kepemimpinan suku dan segala perangkat kesukuannya. Demokrasi Kesukuan juga dapat disebut sebagai demokrasi yang asli dan alamiah.

Penggagas

sunting

Demokrasi kesukuan merupakan konsep yang digagas oleh Sem Karoba. Ia mendefiniskan demokrasi kesukuan sebagai sebuah demokrasi yang tidak mengenal partai politik, karena partai politik pada dasarnya dibentuk untuk membangun aliansi, afiliasi dan aosisiasi satu orang dengan yang lainnya. Masyarakat Adat di dalam suku-suku sudah memiliki aliansi, afiliasi dan asosiasi, maka demokrasi yang dibangun berdasarkan suku, dibangun atas dasar kondisi real dimaksud.

Demokrasi kesukuan juga disebut sebagai demokrasi holistik, yaitu demokrasi untuk segenap komunitas makhluk, karena di dalam parlemen Demokrasi Kesukuan, setiap suku diwakili, dan di dalam setiap suku, setiap marga atau klan diwakili, di samping itu, setiap komunitas makhluk selain manusia seperti komunitas makhluk roh, tumbuhan, hewan, benda alam dan unsur alam juga memiliki masing-masing satu kursi di parlemen, sehingga suara-suara mereka turut didengarkan dan dipertimbangkan dalam sidang-sidang parlemen.

Menurut Sem Karoba, demokrasi kesukuan merupakan demokrasi yang berlaku di dalam suku-suku.[1] yaitu demokrasi yang secara murni beroperasi di dalam lingkungan batas wilayah, hukum adat, dan sistem kepemimpinan suku, seperti yang sudah terjadi nyata dan alamiah di dalam suku-suku di seluruh dunia. Di atas suku baru dibentuk konfederasi suku untuk melayani kepentingan nasional dan internasional, berdasarkan kesamaan dan kemiripan serta berdasarkan kepentingan sosial, ekonomi dan politik. Bisa juga berdasarkan kesamaan wilayah adat. Suku-suku dan konfederasi ini dapat mengirimkan wakil-wakilnya ke tingkat nasional dan menjadi senator, ataupun dapat mencalonkan wakilnya untuk berkampanye menjadi anggota parlemen atau menjadi pejabat pemerintah di tingkat nasional.

Demokrasi yang berlaku di dalam suku artinya yang berlaku di luar suku bukan demokrasi, tetapi sebuah sistem keterwakilan karena utusan dan penugasan dari suku-suku, untuk berbicara di tingkat di luar suku mewakili suku atau marga yang bersangkutan.

Sem Karoba juga menyebutkan demokrasi kesukuan artinya proses demokrasi terjadi di dalam suku, bukan di dalam provinsi, bukan di dalam kabupaten, bukan di dalam negara. Kalau demokrasi terjadi di dalam suku masing-masing di tanah Papua, maka setiap suku di Tanah Papua memiliki cara dan prosedur pemilihan pimpinan mereka masing-masing, yang tidak dapat diseragamkan.[2]

Rujukan

sunting
  1. ^ Karoba, S.,: "Demokrasi Kesukuan: Suatu Pengantar", 2008 halaman 113.
  2. ^ Karoba, S.,: "Demokrasi Moden di Tanah Papua di Antara Teori dan Realitas terutama Terkait Tuntutan Pemekaran Provinsi Tabi: Catatan untuk Wacana “Demokrasi Kesukuan”", [1].