Delivered Duty Paid
Artikel ini membutuhkan judul dalam bahasa Indonesia yang sepadan dengan judul aslinya. |
Delivered Duty Paid (DDP) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Delivered Duty Paid dilakukan di negara yang melakukan impor, tetapi bea masuk sudah dibayar dan diselesaikan, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan.
Persyaratan penyerahan barang dengan syarat DDP dapat dilakukan untuk pengangkutan dengan moda transportasi pengangkutan apa saja. Jika formalitas untuk melakukan impor tidak dapat dilakukan oleh penjual, maka syarat DDP jangan digunakan, karena penjual harus mengurus formalitas impor.