Data pribadi spesifik berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mencakup 1) data dan informasi kesehatan; 2) data biometrik; 3) data genetika; 4) catatan kejahatan; 5) data anak; 6) data keuangan pribadi; dan/atau 7) data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Penggunaan nomenklatur data pribadi spesifik berasal dari kata 'sensitive data' di dalam General Data Protection Regulation (GDPR).
- ^ Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No. 196 TLN No. 6820. Ps. 4.