Darul Aman adalah daerah, wilayah atau negara yang berpenduduk dan berpemerintahan bukan Islam tetapi minta perlindungan kepada pemerintahan negara Islam.[1] Atas dasar kesepakatan atau perjanjian, penghuni dan harta benda mereka dilindungi dari segala hal yang membahayakan, selama mereka berada dalam status perlindungan.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Shadily, Hassan (1984). Ensiklopedi Indonesia Volume 3. Ichtiar Baru-Van Hoeve. hlm. 754.