Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.[1]

Tujuan

sunting

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin.

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue, maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).

Jenis Dana Bagi Hasil

sunting

Jenis-jenis DBH meliputi; DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

  1. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
  2. DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut;
    • DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
    • DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.

Referensi

sunting
  1. ^ "Dana Bagi Hasil (DBH): Tujuan, Prinsip, dan Jenis – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan". www.djpk.kemenkeu.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-07-27.