Federasi
Federasi (serapan dari bahasa Belanda: federatie) adalah gabungan beberapa perhimpunan yang bekerja sama dan seakan-akan merupakan satu entitas badan, namun hakikatnya tetap berdiri sendiri. Federasi pertama kali terdefinisikan pada masa kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
Bagian dari seri Politik |
Bentuk dasar dari pemerintahan |
---|
Portal Politik |
Pada saat ini, sebuah federasi dikatakan sebagai sebuah bentuk pemerintahan yang beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, yang biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.
Federasi mungkin multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian "berdaulat". Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
Perbedaan dengan negara kesatuan
suntingNegara kesatuan bertentangan dengan negara federasi. Di negara kesatuan, semua sistem pemerintahan sub-nasional dicabut oleh pemerintah pusat. Di negara federasi, semua sistem pemerintahan sub-nasional diberikan oleh pemerintah pusat.
Negara Kesatuan | Negara Federal | Otonomi daerah |
---|---|---|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) | Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) | Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Perda terikat dengan UU | UUD daerah tidak terikat dengan UU negara | Perda terikat dengan UU |
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum | Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah | Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum |
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR |
Perda dicabut pemerintah pusat | Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah | Perda dicabut pemerintah pusat |
Sentralisasi | Desentralisasi | Semi sentralisasi |
Bisa interversi dari kebijakan pusat | Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat | Bisa interversi dari kebijakan pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
APBN dan APBD tergabung | APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara | APBN dan APBD tergabung |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan |
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat | Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar | Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Daerah diatur pemerintah pusat | Daerah harus mandiri | Daerah harus mandiri |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat | Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat | Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan | Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan | Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama | Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda | Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama |
3 kekuasaan daerah tidak diakui | 3 kekuasaan daerah diakui | 3 kekuasaan daerah tidak diakui |
Hanya hari libur nasional diakui | Hari libur terdiri dari pusat dan daerah | Hanya hari libur nasional diakui |
Bendera nasional hanya diakui | Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar | Bendera nasional hanya diakui |
Hanya bahasa nasional diakui | Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah | Hanya bahasa nasional diakui |
Jenis
suntingRepublik Federal
suntingTahun | Federasi | Unit Federasi | Unit Federasi mayor | Unit Federasi minor |
---|---|---|---|---|
1853 | Argentina | Provinsi di Argentina | 23 provinsi | 1 kota otonomi |
1889 | Brasil | Negara bagian di Brasil | 26 negara bagian (Sebelumnya provinsi, ketika periode monarki pada tahun 1822 hingga 1889) | 1 federal distrik and 5,561 munisipalitas |
1920 | Austria | Negara bagian di Austria | 9 Länderatau Bundesländer | |
1995 | Bosnia dan Herzegovina | Divisi di Bosnia dan Herzegovina | 2 entitas (out of which one is itself a federation, consisting of 10 cantons) | 1 distrik |
1995 | Ethiopia | Region di Ethiopia | 9 regional | 2 kota carteran |
1949 | Jerman | Negara bagian di Jerman | 16 Länder atau Bundesländer | |
1950 | India | Negara bagian dan teritori di India | 28 negara bagian | 7 uni teritori, termasuk wilayah ibu kota nasional |
2005 | Irak | Kegubernuran di Irak | 18 gubernuran, termasuk daerah otonomi Kurdistan. | |
1821 | Meksiko | Negara bagian di Meksiko | 31 negara bagian | 1 federal distrik |
1979 | Federasi Mikronesia | Administrasi divisi di Federasi Mikronesia | 4 negara bagian | |
2015 | Nepal | Provinsi di Nepal | 7 provinsi | 77 distrik |
1963 | Nigeria | Negara bagian di Nigeria | 36 negara bagian | 1 teritori |
1956 | Pakistan | Provinsi dan teritori di Pakistan | 4 provinsi | 4 federal yang wilayah termasuk wilayah ibu kota federal |
1991 | Rusia | Subjek federal di Rusia | 21 republik, 46 oblast, 9 krai, 1 otonomi oblast, 4 otonomi okrug, 2 tingkat kota federal[1] | |
2011 | Sudan Selatan | Negara bagian di Sudan Selatan | 10 negara bagian | |
2012 | Somalia | Anggota negara bagian federal di Somalia | 18 negara bagian[2] | |
1956 | Sudan | Negara bagian di Sudan | 15 negara bagian | |
1848 | Swiss | Kanton di Swiss | 20 kanton, 6 bagian kanton | |
1787 | Amerika Serikat | Negara bagian di Amerika Serikat | 50 negara bagian | 1 federal distrik; 1 teritori tergabung, 13 teritori tidak tergabung |
1863 | Venezuela | Negara bagian di Venezuela | 23 negara bagian | 1 federal distrik, 1 federal dependensi |
Monarki Federal
suntingTahun | Federasi | Unit Feredasi | Unit Feredasi mayor | Unit Feredasi minor |
---|---|---|---|---|
1901 | Australia | Negara bagian dan teritori di Australia | 6 negara bagian | 10 territori |
1970 | Belgia | Divisi di Belgia | 3 komunitas, 3 regional | |
1867 | Kanada | Provinsi dan teritori di Kanada | 10 provinsi | 3 teritori |
1963 | Malaysia | Negara bagian di Malaysia | 13 negara bagian | 3 federal teritori |
1983 | Saint Kitts dan Nevis | Kepulauan/Parish di Saint Kitts dan Nevis | 2 kepulauan/14 paroki | |
1971 | Uni Emirat Arab | Emirat di Uni Emirat Arab | 7 emirat |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Federal structure of Russia Diarsipkan 2017-07-26 di Wayback Machine., Article 65 of Russian Constitution.
- ^ "The Federal Republic of Somalia – Harmonized Draft Constitution" (PDF). Federal Republic of Somalia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-01-20. Diakses tanggal 2 August 2012.: Adopted constitution accommodates existing regional governments, with the ultimate number and boundaries of the Federal Member States to be determined by the House of the People of the Federal Parliament.