Daftar fatwa MUI yang kontroversial
Berikut daftar fatwa MUI yang dinilai kontroversial oleh pihak tertentuː
1978
sunting- pelarangan bagi umat Islam mengikuti program Keluarga Berencana[1]
1981
sunting- merayakan Natal[1]
1992
sunting- Fatwa Nomor 05/KP-MUI/II/1992 tentang kebolehan membongkar kuburan Muslim (TPU) yang bertempat di Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipur[2] (MUI Jambi)
2005
sunting- Fatwa Nomor 01/KP-MUI/IV/2005 tentang kebolehan kaver Alquran bergambar kandidat dan larangan bagi pihak lain[3] (MUI Jambi)
2014
sunting- Fatwa Haram Golput[4]
2023
sunting- Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Pemboikotan Produk yang Terafiliasi Israel [5]
2024
sunting- Salam Berisi Doa Agama Lain[6]
Rujukan
sunting- ^ a b Rahmansyah (2000), hlm. 1.
- ^ Rahman (2009), hlm. 99.
- ^ Rahman (2009), hlm. 99-100.
- ^ Hadi, Usman (27 Mar 2019). "Kontroversi Fatwa Haram Golput". detiknews.
- ^ Yasir, Muhammad; Haque, Marissa Grace; Suraji, Robertus; Istianingsih (2024). "Analisis Sentimen Terhadap Kontroversi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Pemboikotan Produk yang Terafiliasi Israel". Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem. 5 (4): 99–113. doi:10.31933/jemsi.v5i4.
- ^ Qadafi, Mu'ammar R. (2 Juni 2024). "Fatwa MUI Haramkan Salam Berisi Doa Agama Lain Langsung Timbulkan Polemik, Begini Respons PBNU". beritajateng.
Daftar pustaka
suntingRahman, Fuad (2009). "FATWA MUI JAMBI (Studi Kritis terhadap Pengalihfungsian Pemakaman Umum {TPU} dan Kaver Alquran Bergambar)" (PDF). Kontekstualita. 26 (2): 99–113. line feed character di |title=
pada posisi 66 (bantuan)
Rahmansyah, Fitra (2000). Fatwa-fatwa MUI yang kontroversial pelarangan bagi umat Islam mengikuti program Keluarga Berencana (1979) dan merayakan Natal (1981) (Tesis). https://lib.ui.ac.id/detail?id=20159709&lokasi=lokal.