Daftar Pencarian Orang
Istilah hukum untuk orang kriminal
(Dialihkan dari DPO)
Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat kepolisian.[1] Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.[2]
Sumber DPO
suntingSumber informasi dalam mengimplementasikan DPO ini bervariasi, tergantung tingkat kriminalitas yang dilakukan objek DPO ataupun kerjasama antar instansi penegak hukum.
Beberapa Sumber DPO di Kepolisian Republik Indonesia adalah:[3]
- Baharkam Polri
- Baintelkam Polri
- Bareskrim Polri
- Dit Polair Baharkam Polri
- Dit Poludara Baharkam Polri
- Korbrimob Polri
- Korlantas Polri
- Seluruh Polda dan Polres
Jenis DPO yang umum
suntingMetode penemuan DPO
suntingAda beberapa cara yang umum digunakan untuk menemukan target DPO, di antaranya:[5]
- Penyadapan saluran telepon
- Perekam ketikan (pen register)
- Kotak hitam
- Poster
- Imbalan jasa (reward)
Baca juga
suntingReferensi
sunting- ^ Mansar, Adi (2022-02-22). "Siapa Yang Berkewajiban Dalam Membuat Pencarian Orang, Red Notice, Cekal". Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 90–98.
- ^ "Catatan Terhadap Upaya Hukum Yang Dilakukan oleh Buronan/DPO dalam Perkara Pidana di Indonesia". ICJR (dalam bahasa Inggris). 2016-06-28. Diakses tanggal 2022-12-01.
- ^ Humas POLRI. "Daftar Pencarian Orang". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-01-18. Diakses tanggal 2015-01-18.
- ^ Polda Riau. "Daftar Pencarian Orang".[pranala nonaktif permanen]
- ^ Neal Conan (24 Januari 2008). "Most-Wanted: How Officials Find Fugitives".