Citamiang, Kadudampit, Sukabumi
Citamiang[2] adalah desa di kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia Desa Citamiang merupakan Desa induk yang memiliki cakupan wilayah terluas di wilayah barat kecamatan Kadudampit, dan sekarang keadaannya sudah di pekar menjadi (4 ) empat desa yaitu Desa Citamiang, Desa Sukamanis, Desa Muara Dua dan Desa Cikahuripan, dan pada mulanya Kantor Desa Citamiang terletak di Kp. Cimahigirang Rt. 22/04, dan pada tahun 2000/2001 Masa kepemimpinan Bapak Husen Kantor Desa Citamiang resmi dipindahkan ke Kp. Windusakti Rt.01/01 sampai sekarang.
Citamiang | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Sukabumi | ||||
Kecamatan | Kadudampit | ||||
Kode pos | 43343[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.02.30.2002 | ||||
Luas | 325 ha | ||||
Jumlah penduduk | 1.649 Jiwa | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Pemerintah Desa Citamiang adalah salah satu Desa di Kecamatan kadudampit yang mempunyai Tiga ( 3 ) Kedusunan, yaitu Dusun Citamiang, Dusun Selaawi dan Dusun Cimenteng, 30 Rt dan 05 Rw.
Sebagaimana dimaklumi bahwa wilayah Desa Citamiang bukan merupakan daerah industri namun merupakan daerah agraris, dimana hal tersebut mendorong warga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan jalan bertani atau meningkatkan keterampilan di segala bidang yang cenderung mendorong warga masyarakat untuk menjadi petani yang profesional dan wiraswasta dibidang lainnya, seperti unit usaha Awning, Canopy dan Tenda Membrane, Mengingat hal tersebut kami telah berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat baik dibidang pertanian, perdagangan dan industri kecil (Home Industri)
Keadaan Sosial penduduk Desa Citamiang adalah 90 % berasal keturunan suku sunda asli dan sebagiannya adalah suku-suku pendatang seperti suku jawa, sumatera, yang berpindah tinggal karena alasan profesi dan lain-lain. Semuanya hidup rukun dan sangat menghargai akan norma dan nilai yang sangat melekat dengan budaya masyarakat.
Keadaan Ekonomi Masyarakat Perdesaan Desa Citamiang adalah sebagian besar terbagi pada tiga bagian, yaitu pertama, sebagai Buruh Tani, kedua sebagai pengrajin dan ketiga sebagai pedagang.
Desa Citamiang mempunyai batas wilayah yang meliputi sebagai berikut
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sukamanis dan Cikahuripan,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kadudampit dan Desa Gunung Jaya Kecamatan Cisaat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Muara Dua
Dengan jarak fisik ibu kota Desa terletak sebelah selatan ibu kota kecamatan Kadudampit yang berjarak sekitar 6 Km
sumber: Pemerintahan Desa Citamiang
Referensi
sunting- ^ Kode Pos Kecamatan Kadudampit
- ^ "Desa Citamiang". desacitamiangno1.blogspot.co.id. Diakses tanggal 2018-04-12.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan