Ciluncat, Cangkuang, Bandung
Ciluncat adalah desa di kecamatan Cangkuang, Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
ASAL USUL DESA CILUNCAT
Ciluncat | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Bandung | ||||
Kecamatan | Cangkuang | ||||
Kode pos | 40361[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.04.44.2002 | ||||
Luas | 237.087 ha- | ||||
Jumlah penduduk | 13.132 jiwa- | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
KECAMATAN CANGKUANG KABUAPATEN BANDUNG
SEJARAH DESA
Asal-usul / Legenda Desa
Pada jaman dahulu kala di wilayah Kp. Ciluncat ada 2 ( Dua) Desa, yaitu
Desa Cangkuang Desa Tenjolaya
Selanjutnya pada tahun 1893, Desa Cangkuang den Desa Tenjolaya digabung menjadi I ( Satu) Desa, yaitu menjadi Desa Ciluncat yang berlokasi di Kp. Ciluncat.
NAMA-NAMA KEPALA DESA
SEBELUM DAN SESUDAH BERDiRINYA DESA CILUNCAT
NO NAMA KEPALA DESA MASA JABATAN KETERANGAN
1. ARUS SACADIREJA ¬ 1893 - 1945 ¬ 1 Periode
2. H. TABRI¬ 1945 - 1968 ¬1 Periode
3. CAHYA SUKANDI¬ 1958 - 1970 ¬Pjs. Kepala Desa ( 2 tahun )
4. D. A. MACHYAR¬ 1971 – 1983 ¬1 Periode
5. IYANG WIRATMAN¬ 1983 - 1985 ¬Pjs. Kepala Desa ( 2 tahun )
6. ENTJUB¬ 1985 – 2001 ¬2 Periode
7. DJADJANG SUTARMAN¬ 2001 - 2006 ¬1 Periode
8. H. A. BARNA S.¬ 2006 – 2012 ¬1 Periode
9. DJADJANG SUTARMAN¬ 2012 - 2018 ¬1 Periode
10. MEGA PERMANA PUTRA¬ 2018 - 2019 ¬Pjs. Kepala Desa ( 1 tahun )
11. Drs. H. DADAN DAHYANA, M.MPd¬ 2020 - 2025 ¬1 Periode
Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat serta akibat letak geografis wilayah Desa Ciluncat antara kampung yang dianggap berjauhan maka pada Tanggal 17 Agustus 1983 Desa Ciluncat dimekarkan kembali menjadi 2 (Dua) desa, yaitu Desa Ciluncat sebagai Desa Induk dan desa pemekarannya adalah Desa Cangkuang. yang pada saat itu masuk wiiayah Kecamatan Banjaran dan Kewedanaan Banjaran, Pada tahun 2003 wilayah Kecamatan Banjaran dimekarkan menjadi 2 (Dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Banjaran sebagai Kecamatan Induk dan Wilayah Pemekarannya adalah Kecamatan Cangkuang dan wilayah Desa Ciluncat sampai saat ini masuk wilayah Kecamatan Cangkuang. Desa Ciluncat sebagai Desa induk setelah dimekarkan pada tahun 1983 yang mana Pemekarannya adalah Desa Cangkuang, semula dibentuk 2 (Dua) Dusun 10 (Sepuluh ) Rw dan 48 (empat puluh delapan) RT. Selanjutnya seiring dengan pertumbuhan penduduk dengan adanya alih fungsi pertanian menjadi Perumahan lebih kurang 75 Ha. terdiri dari Perumahan Gading Tutuka 2 dan Perum-perumnas Bumi Parahyangan Kencana maka pada tahun 1996 Desa Ciluncat dibentuk menjadi 4 (empat) dusun, 14 (empat belas) RW dan 67 (enam puluh enam ) RT.
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan