Cijawura, Buahbatu, Bandung
Cijawura adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Kelurahan ini semula bernama Kelurahan Margasenang, tetapi setelah terjadi pemekaran wilayah kecamatan Margacinta, maka nama kecamatan Margacinta diubah menjadi Kecamatan Buahbatu, dan nama kelurahan Margasenang juga diganti menjadi kelurahan Cijawura. Kelurahan Cijawura dibagi menjadi 13 Rukun Warga (RW). Beberapa Tempat yang termasuk di wilayah Cijawura antara lain: Kampung Cijawura Hilir, Regol, Babakan, Beberut,Marga Asri, Marga Wangi dan Pandan Wangi. Kelurahan ini berbatasan dengan Kecamatan Rancasari yang terletak di sebelah Timur, dibatasi oleh Sungai Cicadas Baru. Di sebelah selatan dibatasi oleh Jalan Tol Purbaleunyi (Purwakarta - Cileunyi). Periode tahun 1980an, wilayah ini kebanyakan wilayah persawahan dan beberapa kampung pemukiman, tetapi seiring dengan bertambahnya penduduk Kota Bandung maka areal persawahan dan rawa-rawa diubah fungsinya menjadi kawasan pemukiman/perumahan. Kecenderungan ini terus terjadi hingga sekarang sehingga wilayah sisi utara jalan tol secara drastis dibangun komplek perumahan.
Cijawura | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kota | Bandung | ||||
Kecamatan | Buahbatu | ||||
Kodepos | 40286[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.73.22.1003 | ||||
Kode BPS | 3273090001 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | - | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
DATA STATIS
A. KONDISI EKSISTING KELURAHAN CIJAWURA KECAMATAN BUAHBATU
Kelurahan Cijawura Kecamatan Buahbatu merupakan salah satu bagian wilayah Pemerintah Kota Bandung dengan memiliki luas lahan + 119,7 Ha.
Secara Administratif Kelurahan Cijawura dibatasi oleh :
Bagian Selatan | : | Kelurahan Kujangsari Kecamatan Bandung Kidul |
Bagian Utara | : | Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu |
Bagian Timur | : | Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari |
Bagian Barat | : | Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul |
.
Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :
Penggunaan Areal Tanah
No | Penggunaan | Luas (Ha) |
1
2 3 4 |
Tanah Sawah
Tanah Kering Tanah Basah Fasilitas Umum |
+ 13
+ 4,7 + 2,3 + 99,7 |
1. Kondisi Geografis
Secara geografis Kelurahan Cijawura Kecamatan Buahbatu memiliki bentuk wilayah datar sebesar 100 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Cijawura berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Cijawura berkisar 23 – 32 °C, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 20mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.
2. Administrasi Pemerintahan
a. Instansi Pemerintah di Wilayah Kelurahan Cijawura Kecamatan Buahbatu.
Instansi Pemerintah yang berada di Wilayah Kelurahan Cijawura terdiri dari :
1). Insatnsi Vertikal berjumlah unit, terdiri dari :
a. –
b. –
c. –
2) Instansi BUMN/BUMD berjumlah unit
a. BRI Unit Margacinta
b. BRI Unit Ciwastra
3) Instansi Otonomi berjumlah unit
a. SD Cijawura 2-5 dan 6
b. SD Margacinta 1-2
c. SD Buahbatu 5-6
d. SD Buahbatu 1-3-4-7-9
e. SMK 10, 14
1. Kependudukan
Kelurahan Cijawura memiliki jumlah penduduk 22.387 jiwa pada tahun 2019 terdiri dari 11.147 laki-laki dan 11.240 perempuan. Jumlah kepala keluarga di Kelurahan Cijawura saat ini mencapai sekitar 7.824 KK. Berdasarkan data kependudukan dari Kelurahan Cijawura pada tahun 2014 yang dilihat dari segi kepadatan penduduk sebesar 188 jiwa per hektar dan dilihat dari pertumbuhan penduduk intensitas populasinya akan terus bertambah dari waktu ke waktu.
A. KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN
Bidang Pemerintahan :
- Sarana dan Prasarana yang kurang memadai sementara volume pekerjaan cukup tinggi.
Bidang Pembangunan :
- Alokasi Dana Pembangunan masyarakat yang tidak memadai.
- Luasnya Lingkungan yang perlu mendapatkan penataan wilayah meliputi RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, RW 08, RW 10, RW 11 dan RW 12.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat :
- Munculnya masyarakat transisi, yang semula bersifat tradisional menjadi modern akibatnya tuntutan hidup cukup tinggi sementara tingkat kwalitas sumberdaya manusia masih rendah.
- Meningkatnya angka ketergantungan sebagai akibat tingginya tingkat pengangguran, karena kualitas pendidikan dan keterampilan yang tidak sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.
B. POTENSI WILAYAH
- Jumlah angkatan kerja potensial yang cukup tinggi, tetapi memerlukan pembinaan berupa pendidikan dan Latihan Keterampilan, untuk mengisi kesempatan kerja yang tersedia baik di Sektor Formal maupun di Sektor Informal.
- Adanya Sentra Home Industri makanan berupa pengolahan Ikan menjadi Pindang Ikan. Bila hal ini di tingkatkan baik permodalan maupun tata cara pengolahan serta pemasaran, diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi.
C. PRESTASI
Keberhasilan yang telah dicapai selama 3 tahun terakhir, antara lain :
- Juara I dalam Gerakan Sejuta Biopori Tingkat Kota Bandung Tahun 2013
- Juara I dalam Lomba Paduan Suara Tingkat Kecamatan Buahbatu Tahun 2014
- Juara I dalam Lomba Kuliner Tingkat Kecamatan Buahbatu Ttahun 2014
- Juara III dalam Lomba Bazar Tingkat Kecamatan Buahbatu Tahun 2014
D. PROGRAM KERJA
- Peningkatan Kwalitas Sumber Daya Manusia melalui kerja sama dengan instansi/lembaga yang berkompeten dalam Bidang Penyenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi penduduk usia kerja potensial.
- Perbaikan Sarana Lingkungan terutama di lingkungan perkampungan yang masih kumuh melalui kerja sama dengan instansi/lembaga yang berkompeten.
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyelenggaraan penyuluhan, bekerja sama dengan SKPD terkait.
- Relokasi, penertiban dan penataan PKL Pasar Kordon.
- Peningkatan kerukunan antar umat beragama.
- Peningkatan kesehatan warga masyarakat.
- Pembinaan seni, budaya dan olahraga.
- Peningkatan pemberdayaan ekonomi warga masyarakat.
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan