Cicadas, Binong, Subang
Cicadas adalah desa di kecamatan Binong, Subang, Jawa Barat, Indonesia. Desa Cicadas saat ini Dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakatnya setiap 6 tahun sekali. Mata pencaharian mayoritas penduduknya adalah sebagai petani, petani buruh, peternak dan pedagang. Kodepos untuk wilayah ini adalah 41253.
Cicadas | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Subang | ||||
Kecamatan | Binong | ||||
Kode pos | 41253[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.13.08.2001 | ||||
Luas | 458.37 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 4293 jiwa (2010) | ||||
|
Desa Cicadas adalah suatu Desa yang cukup tua usia nya di kecamatan Binong kabupaten Subang, yang diperkirakan pendirian Desa Cicadas sekitar Tahun 1892 yang pada waktu itu kepala desa yang Pertama bernama JARTIM.
Menurut sumber yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan bahwa Desa Cicadas diambil dari nama sebuah sumber mata air yang mengalir ke suatu kali Kecil yang keberadaannya membelah perkampungan di Desa Cicadas yaitu melintasi Dusun 1 (Dusun Krajan 0 dan Dusun II (Dusun Sukamandi).
Sedangkan kata CICADAS itu Sendiri berasal dari dua buah kata dalam bahasa Sunda yaitu “CI” dan “CADAS”, kedua kata tersebut kalau kita artikan yaitu “CI” berarti air dan “CADAS” berarti batu cadas yang sangat keras.
Secara Keseluruhan dan sangat mendetail sejarah Cicadas tidak bisa kami dapatkan informasi selengkapnya dikarenakan desa tersebut sudah cukup tua dan jarang ditemukan bukti-bukti otentik yang dapat dibuktikan secara tepat, serta para pelaku sejarah sudah tidak bisa kami temui sebab sudah meninggai dunia.
Letak Geografis
Desa Cicadas memiliki luas wilayah 425, 045 Ha yang terdiri dari 2 dusun dengan 4 Rukun Warga dan 12 Rukun Tetangga. Desa Cicadas memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut:
Sebelah Utara Desa Binong
Sebelah Timur Desa Kihiyang
Sebelah Selatan Desa Nanggerang
Sebelah Barat Desa Karangwangi
Tomografi
Desa Cicadas merupakan salah satu Desa dari 9 Desa di wilayah Kecamatan Binong kabupaten Subang yang terletak ±1 KM kearah Selatan dari Kecamatan Binong. Desa Cicadas berada di ketinggian. 41 m di di ataspermukaan laut dengan wilayah X 425,045 ha di sebelah Utara berbatasan langsung dengan Desa Binong Kecamatan Binong di sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Nanggerang Kecamatan Binong, di sebelah Timur berbatasan Dengan Desa Kihiyang Kecamatan Binong dan di sebelah Barat berbatasan dengan DesaKarangwangi Kecamatan Binong.
Hidrologi dan Klimatologi
Desa Cicadas dilintasi oleh 2 saluran sungai yang melintas dari barat ke timur yaitu sungai Cicadas dan Saluran Tarum Timur dengan suhu rata-rata di desa Cicadas berkisar antara 25 – 35 °C.serta memiliki curah hujan 1.800 mdl/tahun.
Sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap tanam yang ada di Desa Cicadas kecamatan Binong. Iklim suatu daerah sangat berpengaruh dalam kehidupan utamanya untuk pertumbuhan tanaman dan kelangsungan hiclup binatang ternak. Selain itu, kondisi geografis Desa Cicadas umumnya merupakan Pedataran. Berdasarkan Hidrologinya kualitas sumber air bersih di Desa Cicadas memiliki Kualitas yang baik, yang diperoleh dari sumur bor ataupun dari irigasi Jati Luhur (Tarum Timur ) sehingga hanya sebagian Kecil saja yang menggunakan Jasa PDAM
Luas dan Sebaran Penggunaan Lahan
Pada umumnya lahan yang terdapat di Desa Cicadas digunakan Sebagai Areal Persawahan mengingat Kondisi tanah dan didukung oleh Sistem Pengairan yang baik dan Tarum Timur. Hal ini menunjukan bahwa penggunaan lahan Desa Cicadas memiliki sumber daya alam yang memadai dan siap diolah. Luas lahan berupa sawah 316,450 Ha, lugs area Permukiman 58,597 Ha .
Kependudukan
Penduduk Desa Cicadas berdasarkan data terakhir hasil registrasi penduduk 2012 tercatat sebanyak 4.431 jiwa, tahun 2013 sebanyak 4.461 jiwa, tahun 2014 sebanyak 4.599 jiwa.
Jumlah rumah tangga di desa Cicadas tahun 2012 sebanyak 1428 KK, tahun 2013 sebanyak 1.436 KK, dan tahun 2014 sebanyak .1.462 KK.
Kesehatan
Tenaga Kesehatan di Desa Cicadas pada Tahun 2010 terbagi atas Bidan 4 orang, Dukun beranak 2 orang, dan partisipasi masyarakat di bidang kesehatan sebanyak 15 orang orang.
Jumlah kelahiran bayi (persalinan) pada Tahun 2010 sebanyak 52 jiwa yang terdiri atas bayi lahir hidup sebanyak 51 jiwa, bayi lahir mati sebanyak 1 jiwa.
Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu modal dasar pembangunan, sehingga pendidikan adalah sebuah Investasi (modal) pada masa yang akan datang. Di Desa Cicadas dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 terdapat 1 Paud,3 SD,1 MIN,1 MTs,1 TK, 3 MD ini menandakan untuk prasarana pendidikan di Desa Cicadas sudah Cukup.
Kesejahtraan Sosial (Masyarakat)
Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kesejahtraan sosial meliputi proses globallisasi dan industrialisasi serta krisis ekonomi dan politik yang berkepanjangan. Dampak yang dirasakan di antaranya semakin berkembang dan meluasnya bobot, jumlah dan kompleksitas berbagai permasalahan sosial.
Ketenaga Kerjaan
Berkaitan dengan perkembangan situasi dan kondisi Ketenagakerjaan di Desa Cicadas sampai akhir tahbn 2008, masih menunjukan keadaan kondusif, walaupun di pihak lain masih dihadapkan pada keterbatasan lapangan kerja dan jumlah pencari kerja yang cukup banyak. Keadaan ini semakin sulit dikendalikan sebagai akibat krisis ekonomi dan kenaikan harga BBM. Banyaknya pencari kerja di Desa Cicadas adalah sebagai akibat penambahan angkatan kerja baru dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini terus berlangsung di berbagai lapisan dan tingkat sektor-sektor usaha strategis yang banyak menyerap tenaga kerja. Keadaan ini memberikan kontribusi sangat besar terhadap jumlah pencari kerja yang tidak terproyeksikan sebelumnya.
Jumlah angkatan kerja pada tahun 2012 sebanyak 235 orang. Jumlah pencari kerja yang dapat disalurkan dan ditempatkan di perusahaan-perusahaan maupun jenis pekerja lainnya sebanyak 185
orang, sedangkan sisanya sebesar 50 orang belum mendapatkan pekerjaan. Dalam hal
ini penyerapan tenaga kerja, jumlah tenaga kerja yang ditempatkan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sementara jumlah pencari kerja yang terdaftar mengalami kenaikan.
Pada tahun 2012 pencari kerja mengalami kenaikan, begitu pula pada lowongan kerja. Akan tetapi masih terdapat ketimpangan antara pencari kerja dengan lowongan kerja, sehingga jumlah pencari kerja masih banyak yang tidak tertampung pada lowongan kerja yang dari segi kuantitasnya lebih sedikit daripada pencari kerja. Faktor lain yang menjadi penyebab utama adalah kompetensi yang dimiliki, dikaitkan dengan skill yang dibutuhkan oleh lapangan kerja.
Pemuda dan Olahraga
Dalam hal kepemudaan, pada tahun 2014 tidak terlepas dari aktivitas dan eksitensi karang taruna, baik level desa maupun level RW, sedangkan jumlah karang taruna aktif untuk level desa berjumlah 15 orang serta hampir seluruh usia karang taruna terlibat aktif di kepengurusan Tingkat RW, Baik Pengurus aktif, maupun anggota biasa. Sedangkan organisasi keolahragaan yang ada di desa Cicadas cukup variatif, namun semua organisasi tersebut masih dikelola secara amatir, dan hanya penyaluran kegemaran saja. Sarana dan Prasarana untuk olahraga di Desa Cicadas masih Minim sehingga belum banyak dari Masyarakat yang berprestasi dalam Bidang Olah Raga.
Kebudayaan
Di Desa Cicadas kalau di lihat dari Kuantitas hanya ada satu Kelompok Seni yaitu Seni Sisingaan yang berlokasi di Dusun satu, Akan tetapi dari segi Kualitas Grup Seni Sisingaan tersebut mempunyai Prestasi yang membanggakan sebagai Juara II (dua) tingkat kabupaten.
Dari kedua Kegiatan tersebut Desa Cicadas mempunyai potensi Untuk mengembangkan Wisata Budaya yang dipadukan dengan Seni yang ada di Desa Cicadas
Pemerintah terus membina kelompok dan organisasi kesenian yang ada, walaupun dengan keterbatasan dana yang dialokasikan, namun semangat para pewaris kebudayaan di Desa Cicadas terus berusaha menjaga, merawat serta memelihara agar budaya dan kelompok kesenian tersebut terus terpelihara.
Beberapa kelompok kesenian yang ada di Desa Cicaas yang masih eksis dan terawat walaupun kondisinya sangat memperihatinkan. Disamping itu pula, masih banyak budaya-budaya yang ada di Desa Cicadas yang dulu tempat ada dan sekarang menjadi tenggelam, dan hal ini perlu dikembalikan pada beberapa tahun mendatang, sehingga anak cucu di Desa Cicadas akan teringat kembali akan semua peninggalan budaya nenek moyangnya, yang mana kondisi akhir-akhir ini (anak generasi/kelahiran tahun 70-an sampai dengan sekarang) sudah banyak kehilangan dan sudah tidak mengenal lagi budaya karuhunnya.
Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi
Pada umumnya jenis sarana sosial ekonomi masyarakat Desa Cicadas berupa usaha Pertanian yang diselingi oleh Tanaman Palawija Seperti Kacang Panjang, sedangkan Masyarakatnya sebagai Petani penggarap ataupun sebagai Buruh Tani, dan ada pula sebagian kecil perekonomian masyarakat di bidang Perdagangan dan Peternal (lkan ataupun Domba).
Transportasi dan Penghubung
Panjang jalan di Desa Cicadas pada tahun 2014 sepanjang 53 km (5300 meter), yang terdiri dari jalan kabupaten 32 km, Serta jalan desa sebanyak 2 km. Tranfortasi yang ada di Desa Cicadas adalah ojeg. Angkutan ojeg mendominasi alat tranfortasi penduduk, hal ini bisa terlihat dari banyaknya jumlah pengemudi ojeg di Desa Cicadas yaitu sebanyak 15 orang.
Telekomunikasi dan Informasi
Jaringan alai Komunikasi untuk Penggunaan jaringan komunikasi di Desa Cicadas khususnya sambungan telepon tidak semua terlayani, akan tetapi masyarakat mempunyai alternatif lain dalam berkomunikasi yaitu menggunakan telepon genggam. Selanjutnya jasa PT.POS Indonesia sangat membantu mobilisasi komunikasi dan distribusi barang dan jasa pos, sehingga berbagai transaksi bisnis maupun jasa yang diperlukan masyarakat semakin mudah terjangkau. Karena keberadaan Jasa POS berlokasi idi Kecamatan yang jaraknya tidak jauh dari Desa Cicadas.
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan