Cagak ANIEM Palbapang

Cagak ANIEM Palbapang (atau Tiang listrik Palbapang; dalam bahasa sehari-hari disebut juga Cagak anim Palbapang) adalah sebuah tiang listrik bersejarah yang terdaftar sebagai cagar budaya di Bantul, Yogyakarta. Kata "cagak" sendiri berarti "tiang";[1] sementara ANIEM adalah singkatan dari Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteit-Maatschappij, sebuah perusahaan listrik zaman Hindia Belanda, yang kemudian disebut dalam bahasa sehari-hari menjadi "Cagak ANIEM", atau "cagak anim".[2] Istilah "cagak anim" sendiri adalah istilah yang populer di Yogyakarta untuk menyebut tiang listrik. Tiang listrik ini menjadi unik karena ketuaan usianya serta gaya arsitekturnya yang tidak ditemukan dalam tiang listrik lain: material pembuatannya adalah pelat baja.[3]

Cagak ANIEM Palbapang
Nama sebagaimana tercantum dalam
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya
Tiang listrik ini memiliki gaya arsitektur yang unik karena dibangun dari pelat baja yang bersilangan
Cagar budaya Indonesia
PeringkatKabupaten
KategoriStruktur
No. RegnasPO2019071000344
Lokasi
keberadaan
Dusun Karasan, Palbapang, Bantul, Yogyakarta
No. SKSK Bupati No. 456 Th. 2016
Tanggal SK2016
Tingkat SKBupati
PemilikPLN DIY
Koordinat7°54′20″S 110°19′16″E / 7.9056819°S 110.3210194°E / -7.9056819; 110.3210194

Tinggi tiang listrik ini sekitar 7 meter dengan alas persegi berukuran 55 x 55 cm. Tiang ini telah diresmikan menjadi cagar budaya di Bantul oleh Sri Sultan Hamengkubuwana X pada 12 November 2008.[3][4]

Tiang listrik ini berdiri di sudut barat daya simpang empat Palbapang, di dusun Karasan, kelurahan Palbapang, Bantul, Yogyakarta.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ "Hasil Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2022-02-13. 
  2. ^ Surono, Agus (2017-11-17). "Kisah Cagak Anim yang Digdaya, Fortuner Saja Ringsek - Intisari". intisari.grid.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-13. Diakses tanggal 2022-02-13. 
  3. ^ a b c Profil Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 (PDF). Yogyakarta: BAPPEDA Kabupaten Bantul. 2018. 
  4. ^ Prasasti pencanangan sebagai cagar budaya di dasar cagak yang ditandatangani oleh Sri Sultan.