Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk

Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk merupakan Organisasi Perangkat Daerah di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang di bentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 [2] dengan wilayah terdiri dari Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto / Kota Mojokerto

Dinas Kehutanan Jawa Timur
Peta Wilayah Kerja
Informasi lembaga
Dibentuk2018; 6 tahun lalu (2018)
Wilayah hukumKabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto / Kota Mojokerto
Kantor pusatJl. Gatot Subroto No.106, Kauman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64411 Jawa Timur
Pejabat eksekutif
  • Wardoyo, S.Hut., M.M.
Lembaga indukDinas_Kehutanan_Jawa_Timur
Situs webwww.cdknganjuk.com//
Catatan kaki
[1]

Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kehutanan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Cabang Dinas Kehutanan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan program dan anggaran Cabang Dinas Kehutanan;
  2. pelaksanaan pelayanan, pemantauan, penilaian dan pengawasan administrasi dalam urusan bidang kehutanan pada wilayah kerjanya;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan hutan hak di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan pembinaan kegiatan konservasi tanah dan air di wilayah kerjanya;
  6. pelaksanaan pembinaan pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan;
  7. pelaksanaan pendampingan sertifikasi hutan hak dan industri primer hasil hutan kayu di wilayah kerjanya;
  8. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi / tidak masuk lampiran (Appendix) CITES di wilayah kerjanya;
  9. pelaksanaan pembinaan pengelolaan kawasan ekosistem esensial daerah penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;
  10. pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan di wilayah kerjanya;
  11. pelaksanaan pendayagunaan penyuluh kehutanan;
  12. pelaksanaan dan pembinaan program perhutanan sosial;
  13. pelaksanaan dan pembinaan aneka usaha kehutanan;
  14. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  15. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas Kehutanan;
  16. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan.

Kegiatan

sunting

Beberapa Kegiatan yang dilakukan oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk dalam pengelolaan hutan : [3]

Sipil Teknis : Kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan sipil Teknis antara lain gully plug, dam penahan, sumur resapan, dan lain-lain

Penanaman : Kegiatan penghijauan/penanaman sangat identik pada dengan kegiatan kehutanan, hal ini karena masih banyaknya lahan kritis yang ada di wilayah CDK Wilayah Nganjuk

Hasil Hutan Kayu : Pengelolaan kayu baik di wilayah Perum Perhutani maupun hutan rakyat yang ada dilingkup CDK Wilayah Nganjuk perlu pengelolaan dan pendataan tersendiri, mulai kayu hasil tebangan sampai menjadi kayu olahan

Hasil Hutan Bukan Kayu : Saat ini banyak dikembangkan tanaman-tanaman bukan kayu yang menghasilkan baik berupa umbi, buah, daun yang dapat dikelola masyarakat kehutanan seperti porang, kopi, kayu putih, bambu dan lain-lain

Referensi

sunting
  1. ^ "Dinas Kehutanan". Profil Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Kehutanan Jawa Timur. 
  2. ^ RI, BPK (2018-07-10). "Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018". Database Peraturan BPK RI. Diakses tanggal 2024-08-22. 
  3. ^ Nganjuk, CDK. "Pembangunan Kehutanan". Website Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk.