Buku Pas Barang Lintas Batas
Buku Pas Barang Lintas Batas atau BPBLB adalah sebuah buku yang dipakai oleh pejabat bea dan cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh pelintas batas dari luar daerah pabean.
Barang pelintas batas diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
- Perbatasan Indonesia-Papua Nugini paling banyak FOB USD 300 (tiga ratus US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Perbatasan Indonesia-Malaysia:
- Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (Satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border);
- Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melewati batas lautan (sea border);
- Perbatasan Filipina-Indonesia paling banyak FOB USD 250 (dua ratus lima puluh US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Perbatasan Indonesia-Timor Leste paling banyak FOB USD 50 (lima puluh US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) hari.
Jika barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, maka pelintas batas akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.[1]
Referensi
sunting