Bonto Duri, Tamalate, Makassar
Bonto Duri adalah nama sebuah kelurahan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kelurahan ini dimekarkan dari Kelurahan Parang Tambung pada pemekaran daerah di Kota Makassar tahun 2015.[1][2] Kelurahan ini memiliki luas wilayah 9,75 km² yang terdiri dari 43 RT dan 7 RW. Secara astronomis, kelurahan ini berada pada titik koordinat 5°10'58.60" LS dan 119°25'39.10" BT. Jumlah penduduk Kelurahan Bonto Duri tahun 2019 tercatat 15.774 jiwa, yang terdiri atas 7.203 jiwa laki-laki dan 8.571 jiwa perempuan. Di kelurahan ini terdapat 3.096 bangunan rumah dan 128 ruko. Kantor kelurahan ini beralamat di Jl. Daeng Tata 1 No. 5, Kota Makassar.[3]
Bonto Duri | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
Kota | Makassar | ||||
Kecamatan | Tamalate | ||||
Kodepos | 90224 | ||||
Kode Kemendagri | 73.71.10.1011 | ||||
Kode BPS | 7371030011 | ||||
Luas | 9,75 km² | ||||
Jumlah penduduk | 15.774 jiwa (2019) | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
Jumlah RT | 43 | ||||
Jumlah RW | 7 | ||||
Jumlah KK | 3.787 | ||||
|
Kronik nama
suntingKelurahan Bonto Duri berasal frasa dalam bahasa Makassar "Bonto Duri". "Bonto" yang bermakna tanah yang berbukit dan "Duri" bermakna duri. Bonto Duri awalnya adalah sebuah nama Kampung yang dahulunya merupakan areal atau tanah yang ditumbuhi semak-semak berduri, yaitu tanaman putri malu (bungajabea).[3]
Nama Bonto Duri ini jauh sebelumnya sudah ada pada Kerajaan Gowa pada tahun 1905 sejak masa pemerintahan Imakkulai Karaengta Lembang Parang, Raja Gowa ke-32. Pada masa Kerajaan Gowa Bonto Duri adalah salah satu tempat pemburuan rusa keluarga kerajaan, sampai pada wilayah Gunung Sari lama dan Mangasa. Wilayah perburuan rusa tersebut ditumbuhi oleh semak-semak berduri, sehingga disebutlah Kampung Bonto Duri. Kemudian pada Tahun 2015, Kelurahan Parang Tambung dimekarkan menjadi dua kelurahan, yaitu Kelurahan Parang Tambung dan Kelurahan Bonto Duri.[3]
Sejarah
suntingKelurahan Bonto Duri terbentuk sebagai hasil pemekaran Kelurahan Parang Tambung dalam Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pemekaran ini ditetapkan dalam Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya.[4]
Batas wilayah
suntingKelurahan Bonto Duri memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah | Berbatasan |
---|---|
utara | Kelurahan Pa'baeng-Baeng |
selatan | Kelurahan Parang Tambung |
barat | Kelurahan Jongaya dan Kelurahan Balang Baru |
timur | Kelurahan Mannuruki dan Kelurahan Mangasa |
Daftar lurah
sunting- Abdul Rasyid,S.E.
- Oslan Kapi, S.Sos
- Eko Soerifto Lodi, S.STP., M.Si.
Sarana Dan n Prasarana
suntingFasilitas pendidikan
suntingNo. | Sekolah | Jumlah (Unit) |
---|---|---|
1 | TK | |
2 | SD | |
3 | SMP | |
4 | SMA/SMK | |
5 | Perguruan Tinggi | |
Jumlah | 14 |
Tempat ibadah
suntingNo. | Tempat ibadah | Jumlah (Unit) |
---|---|---|
1 | Masjid | |
2 | Gereja | |
3 | Pura | |
4 | Wihara | |
Jumlah | 13 |
Referensi
sunting- ^ Makassar Dimekarkan Jadi 153 Kelurahan dan 15 Kecamatan diakses 4 November 2019 14.02 WIB
- ^ Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b c d e f Fajriani, Nur (3 Maret 2020). "Sejarah Penamaan dan Profil Lengkap Kelurahan Bonto Duri, Tempat Berburu Keluarga Kerajaan Gowa". makassar.tribunnews.com. Diakses tanggal 12 Juni 2023.
- ^ "Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 9 September 2015. hlm. 7. Diakses tanggal 13 Agustus 2023.