Bintara Pembina Desa

Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (disingkat Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (disingkat Bhabinkamtibmas) adalah unsur pelaksanaan Koramil TNI AD, Pos TNI AL, dan Pos TNI AU dan Pos Polri yang bertugas melaksanakan pembinaan teritorial (binter) di wilayah pedesaan/kelurahan. Babinsa dijabat oleh seorang Tamtama/Bintara TNI berpangkat Kopral Satu sampai dengan Sersan Mayor dan Bhabinkamtibmas dijabat oleh Tamtama/Bintara Polri berpangkat Ajun Brigadir Polisi Satu sampai dengan Brigadir Polisi Kepala merupakan pelaksana Koramil/Pos TNI AL/Pos TNI AU dan Polsek, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil/Danposal/Danposau/Kapolsek.[1]

Babinsa sedang memantau pelaksanaan upacara HUT RI

Babinsa TNI

sunting

Saat ini peran teritorial TNI adalah tanggung jawab bersama baik TNI AD, TNI AL dan TNI AU. Sehingga tiap-tiap Kotama dibentuk Aster (Asisten Teritorial), diketahui bahwa dalam sejarah perjalanan TNI teritorial sudah melekat pada TNI AD, namun karena tuntutan situasi dan kondisi dilapangan, maka dibentuklah teritorial baik Laut maupun Udara dimanapun berada. Dengan adanya 3 Babinsa ini yaitu Babinsa TNI AD (Bintara Pembina Desa), Babinsa TNI AL (Bintara Pembina Samudera) dan Babinsa TNI AU (Bintara Pembina Angkasa), serta Bhabinkamtibmas POLRI (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), maka kombinasi setiap kesatuanpun lengkap, oleh karena itu ketiga Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut agar dapat berkolaborasi bersama-sama menciptakan keamanan ditengah-tengah masyarakat, sehingga semua permasalahan di wilayahnya dapat diselesaikan dengan baik dan suasana dilapangan bisa jadi kondusif.[2]

Bhabinkamtibmas Polri

sunting

Peran Bhabinkamtibmas polri yakni melindungi dan melayani masyarakat,penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan. Dalam tugasnya bhabinkamtibmas bertanggung jawab kepada kanit bimas dan kapolsek

Tugas pokok

sunting

Babinsa adalah pelaksana Danramil, Danposal, dan Danposal dalam melaksanakan fungsi pembinaan yang bertugas pokok melatih rakyat memberikan penyuluhan di bidang Hankam dan Pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam di Pedesaan. Babinsa adalah pelaksana Danramil dalam pelaksanaan Binter yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Hankam Negara.

Dalam pelaksanaan tugas Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut, Melatih satuan perlawanan rakyat, Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan, Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara, Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg, Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/kelurahan, Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.

Di era reformasi sekarang ini, kemampuan Babinsa sangat menentukan keberhasilan Binter sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Babinsa selalu berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa/Kelurahan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak terjadi kegagalan-kegagalan dalam melaksanakan tugasnya. Di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Babinsa sering disibukkan dengan berbagai macam masalah yang menyangkut sosial (kemasyarakatan). Di era reformasi sekarang ini disamping kemampuan yang dimiliki para Babinsa masih perlu diberikan tuntutan, pendidikan khusus bidang teritorial, maupun penataran-penataran dan lain sebagainya. Agar mereka dapat melaksanakan tugas kegiatan Binter di wilayah tanggung jawabnya dengan baik.

Kemampuan yang Harus di Miliki Babinsa yaitu Kemampuan Intelijen Teritorial, Kemampuan Pembinaan Wilayah, Kemampuan Pengawasan Wilayah, Kemampuan Pembinaan Rakyat Terlatih, Kemampuan sebagai Inovator Pembangunan.

Pembentukan Babinsa Angkasa

sunting

Pembentukan Bintara Pembina Desa Angkasa sesuai Peraturan Kasau Nomor 22 tahun 2019 tentang Pembentukan Bintara Pembina Angkasa (Babinsa) mulai tahun 2020, Lanud di seluruh Indonesia memiliki Bintara Pembina Angkasa (Babinsa) yang mempunyai tugas pokok membina potensi kedirgantaraan di wilayah tugasnya serta tugas-tugas yang berkaitan dengan tugas TNI AU.[3]

Referensi

sunting