Bintang Republik Indonesia Pratama

kelas dari tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia

Bintang Republik Indonesia Pratama adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas IV. Sebagai kelas dari Bintang Republik Indonesia, bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Bintang Republik Indonesia Pratama
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1959
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Republik Indonesia Utama
Tingkat lebih rendahBintang Republik Indonesia Nararya

1959–1972

1972–sekarang
Pita tanda kehormatan

Bentuk

sunting

Sesudah 1972

sunting

Bintang ini diberikan dalam bentuk selempang yang digunakan dengan cara diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintang terletak di pinggang kiri. Penerima penghargaan juga mendapatkan patra yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju, miniatur yang dipakai pada lidah baju, dan piagam sebagai tanda pemberian bintang ini.[2][3]

Sebelum 1972

sunting

Sebelum 1972, Bintang Republik Indonesia Pratama diberikan dalam bentuk lencana yang dipakai dengan cara digantungkan di dada kiri di atas saku baju. Bintang ini kala itu tidak dilengkapi dengan patra bintang. Lajur-lajur pita yang ada mirip dengan yang saat ini tetapi lajur merah di masing-masing pinggirnya berukuran lebih kecil. Pada pita lencananya, terdapat roset yang juga berwarna dasar kuning dengan hiasan berwarna merah.[4][5]

Daftar penerima

sunting
Nama Jabatan Dasar Hukum Tanggal Ref.
  Martadinata, Raden EddyRaden Eddy Martadinata Laksda Laut; Manteri/Pangal; Kasal Keppres No. 4/1963 10 Januari 1963 [6]
  Sukarno Djojonegoro Komisaris Jenderal Polisi (Purn.)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keppres No. 4/1963 10 Januari 1963 [6]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Republik Indonesia" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia". Arsip Nasional Republik Indonesia. 1959. Diakses tanggal 10 Januari 2020. 
  5. ^ "Lampiran Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia". hukumonline.com. Diakses tanggal 2021-10-22. 
  6. ^ a b "Daftar WNI yang Menerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia 1959 - sekarang" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Januari 2021.