Binjai, Langkat
Binjai adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kota kecamatan terletak di kelurahan Kwala Begumit.
Binjai | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sumatera Utara |
Kabupaten | Langkat |
Pemerintahan | |
• Camat | Fajar Aprianta Sitepu[1] |
Populasi | |
• Total | 52.036 jiwa |
Kode pos | 20859 |
Kode Kemendagri | 12.05.05 |
Kode BPS | 1213060 |
Luas | 49,55 km² |
Kepadatan | 1.050/km² |
Desa/kelurahan | 6 desa 1 kelurahan |
Demografi
suntingBerdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2000, penduduk kecamatan Binjai sangat heterogen dengan mayoritas bersuku bangsa Jawa. Adapun besaran penduduk kecamatan ini menurut suku bangsa ialah suku Jawa sebanyak 81,61%, kemudian orang Batak sebanyak 2,42% dengan rincian Toba sebanyak 1,57%, kemudian Mandailing serta Angkola sebanyak 1,61%, dan Karo sebanyak 1,24%.[3] Kemudian orang Melayu sebanyak 2,98%, Aceh sebanyak 0,85%, Minang sebanyak 0,87%, kemudian Tionghoa sebanyak 1,01%, Nias 0,13% dan suku lainnya sebanyak 8,19%.[3]
Sedangkan agama yang dianut penduduk Binjai, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024 mencatat bahwa mayoritas warga memeluk agama Islam yakni 98,29%. Selebihnya menganut agama Buddha yakni 0,95%, kemudian Kristen sebanyak 0,71% dimana Protestan sebanyak 0,66% dan Katolik sebanyak 0,05%. Sebagian kecil lagi menganut agama Hindu yakni 0,05%.[2]
Referensi
sunting- ^ "Camat dan Sekretaris Camat di Langkat". www.langkatkab.go.id. Diakses tanggal 10 November 2024.
- ^ a b "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 10 November 2024.
- ^ a b "Komposisi Penduduk Menurut Suku" (pdf). Pemerintah Kabupaten Langkat. (2016). hlm. II-17. Diakses tanggal 10 November 2024.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan