Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Ministry of Tourism of the Republic of Indonesia from https://kemenpar.go.id/profil/profil-pimpinan https://kemenpar.go.id/_next/image?url=https%3A%2F%2Fapi.kemenpar.go.id%2Fstorage%2Fapp%2Fuploads%2Fpublic%2F679%2F1ca%2Fb06%2F6791cab06b87e394207864.png&w=1920&q=75 https://kemenpar.go.id/_next/image?url=https%3A%2F%2Fapi.kemenpar.go.id%2Fstorage%2Fapp%2Fuploads%2Fpublic%2F679%2F1c9%2F195%2F6791c9195e65c490351328.png&w=1920&q=75 with UploadWizard