Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Radio of Republic of Indonesia in Padang from https://www.rri.go.id/sumatera-barat/daerah/205414/ekos-albar-terpilih-menjadi-wakil-wali-kota-padang?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign https://cdn.rri.co.id/berita/13/images/1680693780318-WhatsApp_Image_2023-04-05_at_17.57.31/1680693780318-WhatsApp_Image_2023-04-05_at_17.57.31.jpeg with UploadWizard