Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by {{id|Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Balikpapan}} from https://balikpapankota.sikn.go.id/index.php/kol-inf-ad-h-tjutjup-suparna?sf_culture=id https://balikpapankota.sikn.go.id/uploads/r/dinas-perpustakaan-dan-arsip-kota-balikpapan/0/6/b/06b48d6956e0fc7394e36faeffac901ccd938e3cc85a5d6e15b9687223bd31f7/Kol_Inf_AD_H_141.jpg with UploadWizard