Berkas:Satyalancana Bhakti.gif

Satyalancana_Bhakti.gif (199 × 55 piksel, ukuran berkas: 535 bita, tipe MIME: image/gif)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Satyalancana Bhakti
Tanggal
Sumber http://www.coleccionesmilitares.com/cintas/asia/indonesia4.gif
Pembuat Antonio Prieto Barrio
Versi lainnya
File:Satyalancana Bhakti rib.svg merupakan versi vektor dari berkas ini. Berkas itu harus digunakan menggantikan gambar raster ini jika kualitasnya tidak rendah.

File:Satyalancana Bhakti.gif → File:Satyalancana Bhakti rib.svg

Untuk informasi lanjutan, lihat Bantuan:SVG.

Dalam bahasa lainnya
Alemannisch  العربية  беларуская (тарашкевіца)  български  বাংলা  català  нохчийн  čeština  dansk  Deutsch  Ελληνικά  English  British English  Esperanto  español  eesti  euskara  فارسی  suomi  français  Frysk  galego  Alemannisch  עברית  hrvatski  magyar  հայերեն  Bahasa Indonesia  Ido  italiano  日本語  ქართული  한국어  lietuvių  македонски  മലയാളം  Bahasa Melayu  norsk bokmål  Plattdüütsch  Nederlands  norsk nynorsk  norsk  occitan  polski  prūsiskan  português  português do Brasil  română  русский  sicilianu  Scots  slovenčina  slovenščina  српски / srpski  svenska  தமிழ்  ไทย  Türkçe  татарча / tatarça  українська  vèneto  Tiếng Việt  中文  中文(中国大陆)  中文(简体)  中文(繁體)  中文(马来西亚)  中文(新加坡)  中文(臺灣)  中文(臺灣)  +/−
Gambar SVG baru

Lisensi

Public domain Karya ini dilepaskan ke domain umum oleh pemiliknya, Antonio Prieto Barrio.. Lisensi ini berlaku di seluruh dunia.
Di sejumlah negara, tindakan ini tidak memungkinkan secara sah; bila seperti itu:
Antonio Prieto Barrio. memberikan siapa pun hak untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apa pun, tanpa persyaratan apa pun, kecuali yang ditetapkan oleh hukum.

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Melayu Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

12 Maret 2018

535 Bita

55 piksel

199 piksel

image/gif

checksum Inggris

0b288f7bbaaf49bb046789cf4cd78fdbecb1a9b3

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini12 Maret 2018 15.50Miniatur versi sejak 12 Maret 2018 15.50199 × 55 (535 bita)CkfasdfUser created page with UploadWizard

2 halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: