Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silakan membantu memperbaiki berkas ini dengan menambah sekurang-kurangnya satu kategori, sehingga berkas tersebut dapat dikaitkan dengan berkas lain yang terkait (bagaimana caranya?), dan supaya berkas ini dapat ditemukan dengan lebih mudah.
Mohon peringatkan pengunggah dengan
{{subst:Please link images|File:SYLPANA - Cawabup Belitung 2024.jpg}} ~~~~
Uploaded a work by KPU RI from https://infopemilu.kpu.go.id/dct/berkas-silon/calon/241953/pas_foto/1683758766_2d320d5e-b6c1-4ccd-aa0a-d9a48d006b61.jpeg with UploadWizard