Klik di sini untuk menampilkan petunjuk berikutnya
Jika templat ini ditambahkan karena Anda mengeklik "Usulkan penghapusan" pada menu sebelah kiri, pastikan semua halaman penting sudah dibuat. Jika halaman itu belum dibuat setelah beberapa menit, atau Anda menambahkan templat ini secara manual, Anda harus melengkapi langkah-langkah berikut:
{{subst:delete2|image=File:President and Regional Heads in Indonesia's State Palace.jpeg|reason=No freedom of panorama in Indonesia}} ~~~~
2 Pergi ke catatan permintaan penghapusan dan letakkan kode berikut ini di bagian bawah: {{subst:delete3|pg=File:President and Regional Heads in Indonesia's State Palace.jpeg}}
3 Beritahukan pengunggah media atau pembuat halaman dengan meletakkan kode berikut di halaman pembicaraan penggunanya: {{subst:idw|File:President and Regional Heads in Indonesia's State Palace.jpeg|File:President and Regional Heads in Indonesia's State Palace.jpeg}} ~~~~
Untuk penghapusan massal: Jika Anda ingin mengusulkan beberapa gambar terkait lainnya, buatlah permintaan massal dengan menambahkan {{delete|reason=tulis alasan|subpage=tulis nama|year=2024|month=November|day=6}} secara manual pada setiap halaman gambar, kemudian ikuti petunjuk sebelumnya. (Bantuan mengenai permintaan massal.)
Catatan: Templat ini untuk permintaan yang mungkin membutuhkan diskusi sebelum dihapus. Untuk penghapusan cepat, Anda dapat menggunakan {{speedy|alasan}}.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.