Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiPj. Gubernur Boytenjuri Saksikan Serah Terima Jabatan Ketua TP PKK dan Dekranasda Provinsi Lampung (cropped).jpg
Bahasa Indonesia: Pj. Gubernur Lampung Boytenjuri menyaksikan serah terima Jabatan Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda Provinsi Lampung, dari Aprilani Yustin Ridho Ficardo, S.Sos kepada Frontina Meilyati, EP, di Gedung PKK Provinsi Lampung, Jumat (7/6/2019).
Serah terima jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Penggerak PKK, Erni Guntarti Tjahjo Kumolo Nomor : 10/KEP/PKK.Pst/V/2019 tangal 31 Mei 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Lampung. Frontina akan menjadi Penjabat TP PKK hingga dilantiknya Gubernur Lampung terpilih.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.