Ukuran asli(Berkas SVG, secara nominal 703 × 703 piksel, besar berkas: 51 KB)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiPao An Tui.svg
English: Emblem and Seal of the Pao An Tui. The Pau An Tui is a Chinese security force, funded by the Chinese community in the Dutch East Indies. Its members, consisting of local Chinese volunteers, were armed and trained in their use by the Dutch army. Their task was to protect the property and assets of their own community against crimes such as murder, robbery, and arson. Often a small department of female volunteers did the domestic, social, and medical work.
The emblem is made in Inkscape based on my photos during my visit to the Broonbeek Museum in Arnhem. The emblem was used as a sleeve badge on uniforms. It's also used on seals on letters — even the grill of Jeeps to signify their affiliation if I'm not mistaken. Read right to left are the characters Bǎo (保), àn (安), and duì (隊) in an abstract Chinese traditional form. Surrounded by chains, there are also two Chinese swords.
Tanggal
1945‒1950
Sumber
Pao An Tui, Afbeelding: collectie Museum Bronbeek 2016101/14-1-2.
untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
Berdasarkan ketentuan berikut:
atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0CC BY 4.0 Creative Commons Attribution 4.0 truetrue
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.