Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia from https://dpd.go.id/anggota/anggota?id_region=11 https://services-spbe.dpd.go.id/anggota/api/v1/member/photo?url=342cc2ea-48d4-4978-bff7-f6a50e355864/B-59_JAWA%20TIMUR_Dr.%20LIA%20ISTIFHAMA,%20S.Sos.,%20S.H.I.,%20S.Sos.I.,%20M.E.I.%20(1).jpg with UploadWizard