Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{en|1=Iskandar Ramis as a Lieutenant Colonel}} |date=1981 |source=Ramis, Iskandar. [https://books.google.co.id/books?id=2HUEDCG4OmUC&pg=RA6-PA15 PERANAN ABRI DALAM MENGHADAPI STRATEGI GLOBAL NEGARAADIKUASA DI WILAYAH ASIA PASIFIK BAGI KEPENTINGAN NASIONAL]. ''Yudhagama''. November 1991 (41). hlm. 15 |author=Indonesian Army |permission= |other versions= }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}} Category:Iskandar Ramis