Ukuran asli(1.358 × 1.796 piksel, ukuran berkas: 905 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiGusrizal Gazahar 2019.jpg
Bahasa Indonesia: Jangan Ada Paksaan Menggunakan Vaksin Rubella
Berita Utama Indra, S.Kom(Dinas Kesehatan) 10 Januari 2019 10:19:47 WIB
Padang – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengadakan acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kampanye Imunisasi Measless Rubella (MR) di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (8/1/2019).
Dalam arahan Wagub Nasrul Abit menyampaikan, pemahaman terhadap imunisasi untuk mencegah Measless Rubella (MR) di Sumbar masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun imunisasi untuk mencegah Measless Rubella (MR) tetap dilanjutkan, tetapi tidak ada paksaan bagi orang tua untuk melakukan imunisasi.
Untuk itu, Ia berharap masyarakat dapat memahami persoalan ini dengan seksama, terlebih lagi sudah ada rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan vaksin MR itu dilakukan, khususnya untuk masyarakat Islam di Sumbar, harus dilakukan dengan sukarela.
“Vaksin MR ini dilakukan apabila ada yang terkena penyakit rubella diperbolehkan, ini akan menjadi mubah, tetapi kalau ada masyarakat yang tidak mau, tentu tidak dapat dipaksakan namun pelaksanaannya tetap dilakukan di seluruh daerah,” ucap NA.
Pihaknya berharap dari dinas kesehatan dapat mencari vaksin yang halal, agar masyarakat tidak takut dan merasa was-was lagi terkait kandungan vaksin tersebut.
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, dalam penggunaan Vaksin MR tersebut secara islam hukumnya haram, namun dibolehkan karena alasan sebab kedaruratan.
“Kami MUI Sumbar meminta agar petugas di lapangan tidak main paksa dan menjadi keharusan atau wajib untuk melakukan imunisasi MR, harus ada izin orangtuanya. Itu hak orangtua yang bertanggung jawab terhadap anaknya lahir dan batin,” kata buya Gurizal.(ridho)
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.