Berkas:Gusrizal Gazahar 2019.jpg

Ukuran asli (1.358 × 1.796 piksel, ukuran berkas: 905 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Jangan Ada Paksaan Menggunakan Vaksin Rubella

Berita Utama Indra, S.Kom(Dinas Kesehatan) 10 Januari 2019 10:19:47 WIB

Padang – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengadakan acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kampanye Imunisasi Measless Rubella (MR) di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (8/1/2019).

Dalam arahan Wagub Nasrul Abit menyampaikan, pemahaman terhadap imunisasi untuk mencegah Measless Rubella (MR) di Sumbar masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun imunisasi untuk mencegah Measless Rubella (MR) tetap dilanjutkan, tetapi tidak ada paksaan bagi orang tua untuk melakukan imunisasi.

Untuk itu, Ia berharap masyarakat dapat memahami persoalan ini dengan seksama, terlebih lagi sudah ada rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan vaksin MR itu dilakukan, khususnya untuk masyarakat Islam di Sumbar, harus dilakukan dengan sukarela.

“Vaksin MR ini dilakukan apabila ada yang terkena penyakit rubella diperbolehkan, ini akan menjadi mubah, tetapi kalau ada masyarakat yang tidak mau, tentu tidak dapat dipaksakan namun pelaksanaannya tetap dilakukan di seluruh daerah,” ucap NA.

Pihaknya berharap dari dinas kesehatan dapat mencari vaksin yang halal, agar masyarakat tidak takut dan merasa was-was lagi terkait kandungan vaksin tersebut.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, dalam penggunaan Vaksin MR tersebut secara islam hukumnya haram, namun dibolehkan karena alasan sebab kedaruratan.

“Kami MUI Sumbar meminta agar petugas di lapangan tidak main paksa dan menjadi keharusan atau wajib untuk melakukan imunisasi MR, harus ada izin orangtuanya. Itu hak orangtua yang bertanggung jawab terhadap anaknya lahir dan batin,” kata buya Gurizal.(ridho)
Tanggal
Sumber https://sumbarprov.go.id/home/news/16036-jangan-ada-paksaan-menggunakan-vaksin-rubella
Pembuat Government of West Sumatra province, Republic of Indonesia
Versi lainnya
image extraction process
Berkas ini berasal dari berkas lain
: Gusrizal Gazahar dan Nasrul Abit.jpg
berkas asli

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Melayu Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

0.01666666666666666666 detik

41 milimeter

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini11 April 2024 03.22Miniatur versi sejak 11 April 2024 03.221.358 × 1.796 (905 KB)Urang KamangFile:Gusrizal Gazahar dan Nasrul Abit.jpg cropped 74 % horizontally, 48 % vertically using CropTool with precise mode.

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata