Berkas:Gubernur Sumbar Mahyeldi Lantik Wakil Walikota Padang Ekos Albar 02.jpg

Gubernur_Sumbar_Mahyeldi_Lantik_Wakil_Walikota_Padang_Ekos_Albar_02.jpg (800 × 533 piksel, ukuran berkas: 83 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Padang- Dilantiknya Wakil Wali Kota Ekos Albar menjadi penyemangat baru di lingkungan Pemko Padang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa seusai pelantikan di Auditorium Gubernur, Selasa (09/05/2023).

"Tentunya akan menjadi semangat baru di Pemko Padang," ungkap Wali Kota Padang Hendri Septa.

Hendri Septa mengungkapkan di periode 2019-2024 sudah menjalankan sekitar 82 persen dari 11 program unggulan.

"Insya Allah di akhir tahun 2023 akan kita cukupkan menjadi 100 persen," terangnya saat didampingi Wawako Ekos Albar.

Lebih lanjut Wako Hendri Septa mengungkapkan bahwa adanya Wakil Wali Kota Padang yang baru dilantik menjadi penyemangat di lingkungan Pemko Padang

"Dengan adanya Wawako Ekos Albar, tentunya akan ada percepatan dan menjadi kekuatan baru menjelang berakhirnya masa kepemimpinan," ungkapnya.

Wako Hendri Septa menyebutkan sesuai tupoksi, wakil merupakan pelengkap dari pimpinan.

"Saya berharap kepada Wawako yang dilantik dapat membantu tugas dari Walikota dan Pemko Padang untuk mengakselerasikan pencapaian target Kota Padang," harapnya.

Diketahui bahwa Ekos Albar terpilih menjadi Wawako dalam rapat paripurna DPRD, Ekos Albar menang telak dengan memperoleh 36 suara dari 45 suara anggota DPRD. (Diskominfo/MA/WE/Charlie)
Tanggal
Sumber https://www.padang.go.id/wako-hendri-septa-kehadiran-wawako-ekos-albar-usung-semangat-baru
Pembuat Office of Communications, Informations, and Statistics of Padang city, West Sumatra, Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Melayu Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

9 Mei 2023

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini11 Mei 2023 00.39Miniatur versi sejak 11 Mei 2023 00.39800 × 533 (83 KB)Urang KamangUploaded a work by Office of Communications, Informations, and Statistics of Padang city, West Sumatra, Indonesia from https://www.padang.go.id/wako-hendri-septa-kehadiran-wawako-ekos-albar-usung-semangat-baru with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata