Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{en|1=Director General of General Government and Regional Autonomy Prapto Prayitno.}} |date=1978-06-12 |source=[https://books.google.co.id/books?id=-5_xxJr2cYkC&pg=RA15-PA1 "Tahun 1978, Musim Pergantian Kepala Daerah"] ''Mimbar Departemen Dalam Negeri''. August-September 1978. Cover. |author=Mazid Effendy (Photographer from Ministry of Internal Affairs) |permission= |other versions= }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}}