Berkas:Chatib Soeleiman.jpg

Ukuran asli (2.070 × 2.949 piksel, ukuran berkas: 2,06 MB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Pemimpin dan Pembina Gyu Gun di Sumatera Barat di waktu pendudukan Jepang. Menurutnya, Indonesia memerlukan tentara di kemudian hari. la telah berani menentang politik bumi hangus Belanda di akhir kekuasaannya di Padang Panjang. la ditawan Belanda dan diasingkan ke Kota-Cene, Aceh.
Tanggal circa 1940s
Sumber Husein, Ahmad (1991). Sejarah Perjuangan Kemerdekaan RI di Minangkabau/Riau, 1945–1950. Jakarta: Badan Pemurnian Sejarah Indonesia Minangkabau. ISBN 979-405-127-6.
Pembuat Kaliper1
Lokasi kamera6° 21′ 55,01″ S, 106° 49′ 47,09″ T Kartographer map based on OpenStreetMap.Lihat gambar ini dan gambar di sekitarnya di: OpenStreetMapinfo

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | Bahaso Jambi | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.
This file was uploaded via Mobile Android App (Commons mobile app) 5.0.2~05ffd123e.

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents
Chatib Soeleiman

Items portrayed in this file

menggambarkan

16 Agustus 2024

6°21'55.006408421414"S, 106°49'47.088448660797"E

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini16 Agustus 2024 06.42Miniatur versi sejak 16 Agustus 2024 06.422.070 × 2.949 (2,06 MB)Kaliper1Uploaded using Commons Mobile App

2 halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata