Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin from https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYqyXjOyPyQd28sTY69pYsrKcDPSk5YZQRAaXFMuFQELsyViF8AKQf_oLNTaxhOjcqEbIGx5i9VuWYwbkNkegnxiEpDwtr8SCvVCskddc2vQq9DVfRx8UtEFBEf1VbMCQsINFGBgmel5nhm62-rNQZr3LBRKEd7osKOu-PcDUT212znyiYhmbIls--Cw/s640/DPRD-Harry-Wijaya.png with UploadWizard