Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{en|1=Portrait of Anak Agung Oka Mahendra as the member of the People's Representative Council from the military in 1971.}} |date=1971 |source=''Memperkenalkan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Hasil Pemilihan Umum 1971''. 1971. Jakarta: General Elections Institution. Page in title |author=General Elections Institution |permission= |other versions= }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}} [[Category:Memperkenalkan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakjat...