Balap liar adalah salah satu bentuk balapan yang digelar tanpa izin dari pihak berwenang. Balap liar umumnya diikuti oleh beberapa kelompok pemilik kendaraan, seperti mobil atau sepeda motor, yang telah dimodifikasi;[1] dan dilaksanakan di waktu-waktu tertentu, seperti pada saat dini hari saat lalu lintas kendaraan sepi. Balap liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Selain menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap ataupun menimbulkan kemacetan karena ruas jalan ditutup oleh penyelenggara balapan; balap liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.[2] Di Indonesia, seseorang yang melakukan balapan liar akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal tiga juta rupiah. Ini belum termasuk pidana lain akibat menimbulkan kegaduhan yang merugikan orang lain.[3]

Balapan trek lurus sepeda motor adalah salah satu contoh balap liar.

Faktor Terjadinya Balap Liar

sunting

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya balap liar antara lain adalah kurangnya pengendalian diri di kalangan pelaku yang mencari identitas atau kepuasan pribadi melalui aktivitas yang ekstrem. Mereka sering kali terjerumus dalam perilaku ini sebagai cara untuk menunjukkan keberanian atau memperoleh pengakuan. Selain itu, lemahnya kontrol sosial juga memainkan peran penting, yang dapat terjadi akibat berbagai faktor seperti pengabaian dalam lingkungan keluarga, ketidakpedulian di lingkungan sekitar, serta kurangnya perhatian dari institusi pendidikan dan penegakan hukum.

Dalam konteks keluarga, ketidakhadiran atau ketidakpedulian orang tua, serta kurangnya bimbingan dan pengawasan, dapat membuat individu merasa kurang terikat dan cenderung mencari bentuk perhatian atau pengakuan di luar rumah. Di lingkungan sosial yang lebih luas, seperti komunitas atau lingkungan tempat tinggal, ketidakaktifan masyarakat dalam mengawasi dan menegakkan norma-norma juga dapat memperburuk situasi. Begitu pula di sekolah, kurangnya program atau intervensi yang efektif untuk mengatasi perilaku berisiko dapat mengabaikan kebutuhan pencegahan dan pendidikan bagi siswa. Terakhir, penegakan hukum yang tidak tegas atau kurang efektif dalam mengatasi pelanggaran terkait balap liar juga dapat memperburuk masalah ini, karena pelaku merasa tidak ada konsekuensi yang berarti bagi tindakan mereka.[4]

Ketentutan Pidana Untuk Balap Liar

sunting

Pidana biasa adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan oleh negara kepada individu atau kelompok sebagai akibat dari pelanggaran hukum pidana. Jenis-jenis pidana atau hukuman diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terdiri dari:

Hukuman Pokok: Hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda,

Hukuman Tambahan: Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Pidana kurungan diatur dalam Pasal 18 KUHP. Menurut ketentuan ini, pidana kurungan memiliki durasi minimum satu hari dan maksimum satu tahun. Durasi kurungan dapat diperpanjang hingga satu tahun empat bulan jika terdapat keadaan tertentu seperti gabungan perbuatan, recidive (pengulangan kejahatan), atau berdasarkan ketentuan Pasal 52 KUHP.

Pidana denda diatur dalam Pasal 30 KUHP. Jika denda tidak dibayar, maka pidana tersebut harus diganti dengan kurungan yang durasinya sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama enam bulan. Jika denda maksimalnya ditambah karena adanya gabungan kejahatan atau pengulangan kejahatan, maka kurungan dapat dijatuhkan selama-lamanya delapan bulan.

Balap liar, meskipun berpotensi menimbulkan bahaya dan kerugian, bukan dianggap sebagai kejahatan berat dalam hukum pidana, melainkan sebagai pelanggaran dalam bidang lalu lintas. Aktivitas ini dapat menyebabkan berbagai masalah serius bagi masyarakat sekitar, termasuk potensi korban jiwa dari pelaku balap liar, penonton, atau pengguna jalan lainnya. Balap liar melanggar hukum karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 297 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tujuan balapan di jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah. Selain itu, balap liar juga dapat melanggar Pasal 503 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketentraman masyarakat dengan suara berisik dari knalpot motor.

Lebih rinci, ketentuan pidana terkait balap liar dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencakup beberapa pasal berikut:

  • Pasal 283: Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar atau dipengaruhi oleh keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
  • Pasal 284: Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
  • Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
  • Pasal 287 ayat (5): Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar batas kecepatan yang ditetapkan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
  • Pasal 311 ayat (1): Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

Kecelakaan yang terjadi akibat balap liar sering kali dianggap wajar oleh pelaku, meskipun mereka tidak mempedulikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kecelakaan lalu lintas dibagi dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi tiga kategori:

a. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan: Mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang.

b. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang: Mengakibatkan luka ringan dan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang.

c. Kecelakaan Lalu Lintas Berat: Mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Berdasarkan Pasal 230 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan atau korban berat akan diproses sesuai dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [5]

Referensi

sunting
  1. ^ GridOto.com. "Balap Liar?? Ada Aturan Khususnya Lo..!! - GridOto.com". otomotifnet.gridoto.com. Diakses tanggal 2020-05-09. 
  2. ^ Liputan6.com (2010-09-01). "Balapan Liar, Bentuk Lain Tindak Kriminal". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-05-09. 
  3. ^ "Ulasan lengkap : Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-05-09. 
  4. ^ Lukitasari, Diana. "PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS BALAP LIAR MELALUI PATROLI LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN RESOR MAGETAN". Jurnal Hukum dan Penanggulangan Kejahatan.  line feed character di |title= pada posisi 46 (bantuan)
  5. ^ Auliasari, Anisa. "PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS BALAP LIAR MELALUI PATROLI LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN RESOR MAGETAN". Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan.  line feed character di |title= pada posisi 46 (bantuan)