Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana (biasa disingkat menjadi BBWS Pemali Juana atau BBWS Pena) adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertugas mengelola sumber daya air di Wilayah Sungai (WS) Jratunseluna. Hingga akhir tahun 2022, organisasi ini berkantor pusat di Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah[1] dan mempekerjakan 1.311 orang.[2]

Tugas organisasi ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan di WS Jratunseluna.[3]

Jratunseluna merupakan singkatan dari 'Jragung, Tuntang, Serang, Lusi, dan Juana'. Singkatan tersebut diperkenalkan oleh Ir. Abdullah Angoedi yang menjabat sebagai Direktur Irigasi di Direktorat Jenderal Pengairan mulai tahun 1965 hingga 1968. Sebelumnya, pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, Angoedi sehari-hari menjadi pengawas pengairan di wilayah sungai tersebut sambil menggembala itik.[4][5]

Sejarah

sunting

Organisasi ini memulai sejarahnya pada bulan Mei 1908 saat pemerintah Hindia Belanda membentuk Irrigatie Afdeeling Pemali-Tjomal dan Irrigatie Afdeeling Serang.[6] Tugas dari dua organisasi tersebut antara lain melebarkan Sungai Tuntang mulai dari Glapan hingga ke muara serta mengelola Daerah Irigasi Gung dan Daerah Irigasi Kumisik. Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1985, Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Badan Pelaksana Proyek Pengembangan Wilayah Sungai Jratunseluna (Proyek Jratunseluna) untuk mengembangkan sejumlah infrastruktur sumber daya air di WS Jratunseluna secara bertahap, dimulai dengan Waduk Kedungombo. Setahun kemudian, status Proyek Jratunseluna ditingkatkan menjadi Proyek Induk Jratunseluna, karena membawahi lebih dari satu proyek.[7]

Pasca diterapkannya otonomi daerah di Indonesia, pada tahun 2006, organisasi ini diubah namanya menjadi seperti sekarang untuk mengelola sumber daya air di dua WS strategis nasional, yakni WS Pemali-Comal dan WS Jratunseluna.[8] Pada tahun 2015, WS Pemali-Comal tidak lagi digolongkan sebagai WS strategis nasional, sehingga sejak saat itu, organisasi ini hanya bertugas mengelola sumber daya air di WS Jratunseluna.[9]

Kelolaan

sunting

Salah satu tugas dari organisasi ini adalah mengelola bendungan dan daerah irigasi di WS Jratunseluna yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Daerah irigasi

sunting
 
Bendung Gembiro di Pekalongan

Operasional dan pemeliharaan daerah irigasi di WS Jratunseluna yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (luas baku mininal 3.000 hektar) diperbantukan kepada pemerintah provinsi setempat, sementara perbaikannya tetap dilakukan oleh organisasi ini. Daerah irigasi tersebut meliputi[1]:

  1. Daerah Irigasi Klambu (37.451 hektar)
  2. Daerah Irigasi Glapan (18.740 hektar)
  3. Daerah Irigasi Sedadi (16.055 hektar)
  4. Daerah Irigasi Dumpil (9.818 hektar)
  5. Daerah Irigasi Sidorejo (7.938 hektar)
  6. Daerah Irigasi Logung (5.296 hektar)
  7. Daerah Irigasi Gembong (4.606 hektar)
  8. Daerah Irigasi Jragung (4.053 hektar)
  9. Daerah Irigasi Gunung Rowo (3.922 hektar)

Selain itu, karena berkantor pusat di Jawa Tengah, organisasi ini juga ditugaskan untuk mengelola sejumlah daerah irigasi di Jawa Tengah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi terletak di luar WS Jratunseluna. Operasional dan pemeliharaan daerah irigasi tersebut diperbantukan kepada pemerintah provinsi setempat, sementara perbaikannya tetap dilakukan oleh organisasi ini. Daerah irigasi tersebut meliputi[1]:

  1. WS Pemali-Comal
    1. Daerah Irigasi Pemali Bawah (26.952 hektar)
    2. Daerah Irigasi Comal (8.882 hektar)
    3. Daerah Irigasi Rambut (7.634 hektar)
    4. Daerah Irigasi Cacaban (7.439 hektar)
    5. Daerah Irigasi Kaliwadas (7.208 hektar)
    6. Daerah Irigasi Sungapan (7.086 hektar)
    7. Daerah Irigasi Gung (6.632 hektar)
    8. Daerah Irigasi Kumisik (3.940 hektar)
    9. Daerah Irigasi Pesantren Klethak (3.517 hektar)
    10. Daerah Irigasi Sragi (3.212 hektar)
    11. Daerah Irigasi Kupang Krompeng (3.040 hektar)
  2. WS Bodri-Kuto
    1. Daerah Irigasi Bodri (8.861 hektar)
    2. Daerah Irigasi Kedung Asem (4.353 hektar)

Bendungan

sunting

Bendungan yang ada di WS Jratunseluna meliputi[1]:

Operasional dan pemeliharaan semua bendungan di atas dilakukan oleh organisasi ini, kecuali Bendungan Kedungombo dan Bendungan Jatibarang yang operasional dan pemeliharaannya dilakukan oleh Jasa Tirta I.[10] Walaupun begitu, perbaikan terhadap semua bendungan di atas tetap dilakukan oleh organisasi ini.

Selain itu, karena berkantor pusat di Jawa Tengah, organisasi ini juga ditugaskan untuk mengelola sejumlah bendungan yang terletak di Jawa Tengah, tetapi terletak di luar WS Jratunseluna, yakni:[1]

  1. WS Pemali-Comal
    1. Bendungan Cacaban
    2. Bendungan Penjalin

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e "Profil 2021" (PDF). BBWS Pemali Juana. 2021. Diakses tanggal 1 Februari 2023. 
  2. ^ "Info Kepegawaian". BBWS Pemali Juana. Diakses tanggal 3 Februari 2023. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Juli 2023. 
  4. ^ Sinaro, Radhi (2007). Menyimak Bendungan di Indonesia (1910-2006) (dalam bahasa Indonesia). Tangerang Selatan: Bentara Adhi Cipta. hlm. 104. ISBN 978-979-3945-23-1. 
  5. ^ Angoedi, Abdullah (1984). Sejarah Irigasi di Indonesia. Bandung: Komite Nasional Indonesia untuk ICID. 
  6. ^ "Staatsblad nomor 352 tahun 1908" (PDF) (dalam bahasa Belanda). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 29 Juli 2023. 
  7. ^ "Sejarah". BBWS Pemali Juana. Diakses tanggal 1 Februari 2023. 
  8. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2006" (PDF). Kementerian Pekerjaan Umum. Diakses tanggal 1 Februari 2023. 
  9. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 34/PRT/M/2015" (PDF). Kementerian Pekerjaan Umum. Diakses tanggal 1 Februari 2023. 
  10. ^ "Prasarana Sumber Daya Air". Jasa Tirta I. Diakses tanggal 8 Februari 2023.