Badan Pertimbangan Kepegawaian
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Badan Pertimbangan Kepegawaian (disingkat BAPEK) adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. BAPEK berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Badan Pertimbangan Kepegawaian BAPEK | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BAPEK |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua merangkap Anggota | Menteri PAN & RAB |
Kantor pusat | |
Gedung 3 Lantai 3 Kantor Badan Kepegawaian Negara Jl. Letjen. Sutoyo No.12 Cililitan - Jakarta Timur | |
Situs web | |
http://118.97.48.2/bapek/beranda.html | |
BAPEK mempunyai tugas:
- memberikan pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
- memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan / atau Gubernur selaku wakil Pemerintah.[1]
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-24.