Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (disingkat BP Karimun) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007.[1]
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun BP Karimun | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BP Karimun |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 |
Struktur | |
Kepala | Faisal Rizal,S.T.,M.A.P (Pelaksana Tugas) |
Situs web | |
www | |
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-23.
Pranala luar
sunting- Situs resmi BP Karimun Diarsipkan 2016-03-02 di Wayback Machine.