Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (disingkat BP Bintan) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.[1]
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan BP Bintan | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Singkatan | BP Bintan |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 |
Struktur | |
Kepala | Farid Irfan Siddik, S.H |
Situs web | |
http://bpbintan.go.id/ | |
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-02-02. Diakses tanggal 2016-01-29.