Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025[1] |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Mardyana Listyowati, S.H., M.SE. |
Situs web | |
ppejp |
Tugas dan fungsi
suntingBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
suntingSusunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan terdiri atas:[1]
- Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan;
- Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan.
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi