Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Sembilan.Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (disingkat BPSDM Kemendagri) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1][2]
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd. |
Sekretaris Badan | |
T.R Fahsul Falah, S.Sos, M.Si. | |
Kantor pusat | |
Jl. Taman Makam Pahlawan No.8 Kalibata, Jakarta Selatan | |
Situs web | |
bpsdm |
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:[2]
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh.[2]
Unit pelaksana teknis
suntingUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, badan ini juga memiliki empat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), yakni:[3]
Nama | Wilayah kerja |
---|---|
PPSDM Regional Bukittinggi | Sumatera (kecuali Lampung) |
PPSDM Regional Bandung | Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan |
PPSDM Regional Yogyakarta | Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara |
PPSDM Regional Makassar | Sulawesi, Maluku, dan Papua |
Referensi
sunting- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaDirjen
- ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-05.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 14 November 2024.