Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek

unit eselon I di Kementerian Perhubungan Indonesia

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek adalah unsur pendukung Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.[1] Badan ini berfungsi untuk mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.[2] Badan ini menjadi salah satu otoritas transportasi yang berwenang dalam pengelolaan transportasi di sebuah kawasan di Indonesia.[3][4]

Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk18 September 2015 (2015-09-18)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015
Susunan organisasi
Kepala BadanPolana Banguningsih Pramesti
Situs web
bptj.dephub.go.id

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-06-01. 
  2. ^ "Tentang BPTJ | BPTJ". bptj.dephub.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-18. Diakses tanggal 2020-06-01. 
  3. ^ Muhamad <asep.muhamad[at]torche.co.id>, Asep. "Integrasikan Transportasi Jabodetabek, Presiden Bentuk BPTJ". dephub.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-11-26. Diakses tanggal 2020-06-01. 
  4. ^ Afrianti, Desy (ed.). "Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Akan Segera Dibentuk". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-06-01. 

Pranala luar

sunting